Minggu, 03 April 2011

Komisi I DPRD Kab. Balangan

Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Komisi dibentuk dengan ketentuan DPRD yang beranggotakan 25 orang anggota Dewan membentuk 3 Komisi. Setiap anggota DPRD kecuali Pimpinan DPRD, wajib menjadi anggota salah satu Komisi. Penempatan anggota DPRD dalam Komisi dan perpindahannya ke Komisi lain didasarkan atas usul Fraksi dan dapat dilakukan setiap awal tahun anggaran. Masa penetapan anggota dalam Komisi dan perpindahan ke Komisi lain diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD atas usulan Fraksi pada akhir tahun anggaran. Masa tugas keanggotaan Komisi ditetapkan 3 kali periode : 1). Masa tugas tahun pertama selama 1 tahun 4 bulan, dari tanggal 12 Agustus 2009 s/d 31 Desember 2010 2). Masa tugas tahun pertama selama 2 tahun, dari tanggal 1 januari 2010 s/d 31 Desember 2012 3). Masa tugas tahun pertama selama 1 tahun 8 bulan, dari tanggal 1 januari 2013 s/d 12 agustus 2014. Komisi  dipimpin oleh Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris. Pimpinan Komisi dipilih dari dan oleh anggota, rapat-rapat Komisi dipimpin oleh pimpinan Komisi. Susunan keanggotaan Komisi ditetapkan pada Rapat Paripurna. Pimpinan Komisi hanya boleh menjabat satu kali pada jabatan yang sama pada 3 periode masa tugas. Berikut adalah Postingan Pimpinan dan Para Anggota Komisi I DPRD Kab. Balangan.

























Komposisi pembidangan tugas dan tanggung jawab Komisi I DPRD Kab. Balangan, 
1). Hukum dan Pemerintahan, meliputi : Bidang-bidang Hukum, perundang-
     undangan, pemerintahan, ketertiban umum, kependudukan dan catatan sipil, 
         penerangan dan pers, kepegawaian dan aparatur, perizinan, sosial politik,
         organisasi masyarakat, kebudayaan, pertanahan, kerjasama internasional,
         pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, transmigrasi, aset daerah,agama,             
         keluarga berencana dan pemberdayaan wanita.